Keputusan Australia Setop Penyelidikan Antidumping, Buka Kembali Ekspor Baja Indonesia

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 05 Januari 2026 | 12:09 WIB
Ilustrasi produk baja. (SinPo.id/dok. Krakatau Steel)
Ilustrasi produk baja. (SinPo.id/dok. Krakatau Steel)

SinPo.id - Keputusan pemerintah Australia menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) atau baja tulang, membuka kembali ruang ekspor Indonesia ke negeri Kanguru yang sebelumnya terhambat. 

Hal itu disampaikan Mendag Budi Santoso menanggapi Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025. 

"Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja," kata Budi, Senin, 5 Januari 2026. 

Budi menjelaskan, dalam laporan ADC itu menyebutkan, margin dumping rebar Indonesia terhitung hanya 1,3 persen, artinya tergolong dalam tingkat deminimis atau berada di bawah ambang batas 2 persen. Dengan demikian, produk rebar Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

"Kami harap, keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebarIndonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung. Akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru," kata Budi. 

Australia, diketahui memulai penyelidikan antidumping rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Bagi Indonesia, upaya tersebut merupakan penyelidikan kedua setelah kasus serupa pada 2017. Saat itu, kasus berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan antidumping.

Ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan selama periode 2020—2025. Pada 2020, nilai ekspor tercatat sebesar US$ 4,7 juta dan melonjak menjadi US$ 31,1 juta pada 2021. 

Kinerja ekspor terus meningkat hingga mencapai puncaknya, yaitu US$ 55,6 jutapada 2023. Namun, pada 2024 nilai ekspornya turun menjadi sekitar US$ 31 juta. 

Penurunan berlanjut hingga kuartal III 2025, yang diperkirakan dipengaruhi ketidakpastian akibat penyelidikan antidumping pada 2024.

Menurut Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag  Tommy Andana, dihentikannya penyelidikan antidumping tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor. 

Terutama, ketika tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan tengah meningkat.

Dalam menghadapi berbagai penyelidikan antidumping, Tommy menekankan pentingnya kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi proses investigasi olehnegara mitra.

 "Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung," kata Tommy. 

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul, mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif perusahaan eksportir asal Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung. 

"Sikap kooperatif perusahaan menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektifsehingga menghasilkan kesimpulan yang adil. Dalam penyelidikan antidumping, sikap kooperatif dari pihak perusahaan merupakan hal yang paling menentukan hasil akhir," kata Reza.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI