Wakil Ketua DPR RI Soroti Tumpukan Kayu Gelondongan Pascabanjir di Aceh, Dinilai Hambat Pemulihan
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa menyoroti polemik keberadaan kayu gelondongan yang terbawa banjir dan hingga kini masih menumpuk di sejumlah wilayah Sumatra, khususnya di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh. Persoalan tersebut dinilai menghambat upaya pemulihan pascabencana akibat belum adanya kejelasan status hukum kayu-kayu tersebut.
Hal itu disampaikan Saan dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama sejumlah kementerian dan mitra kerja di Kota Banda Aceh, Selasa 30 Desember 2025. Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala daerah mengeluhkan banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan hingga kini masih menumpuk di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Utara.
Menurut para kepala daerah, kayu gelondongan tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun mendukung penanganan pascabencana. Namun, pemerintah daerah dan warga setempat tidak berani menyentuh atau memanfaatkannya karena khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Soal kayu gelondongan tadi memang ada disampaikan ya terkait masalah oleh para bupati. Pada prinsipnya para kepala daerah, khususnya para bupati, meminta dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut supaya mereka bisa menangani dengan cepat. Karena ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” ujar Saan.
Ia mengungkapkan, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai status hukum kayu gelondongan tersebut. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disebut belum menerima instruksi resmi apakah kayu-kayu yang terbawa banjir itu dapat dimanfaatkan atau justru harus diamankan sebagai barang temuan.
Kondisi tersebut, lanjut Saan, membuat penanganan pascabencana menjadi tidak optimal. Padahal, pembersihan kayu gelondongan di sungai maupun kawasan permukiman sangat penting untuk mencegah potensi bencana lanjutan serta mempercepat pemulihan aktivitas dan kehidupan masyarakat.
Untuk itu, DPR RI berkomitmen menjembatani persoalan tersebut melalui koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. “Mereka meminta dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa ketika mereka menyelesaikan persoalan kayu tersebut tidak ada masalah. Jadi nanti DPR, pas di Jakarta, akan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
DPR RI berharap kejelasan status hukum kayu gelondongan dapat segera diputuskan agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk bertindak. Dengan demikian, proses pemulihan pascabencana di wilayah terdampak banjir di Aceh dapat berjalan lebih cepat, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
