BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2026 Bagi Pelaku UMK

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 04 Januari 2026 | 19:56 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (SinPo.id/ Dok. BPJPH)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (SinPo.id/ Dok. BPJPH)

SinPo.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota 1,35 juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026 untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil  (UMK). Hal ini bagian dari kehadiran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan masyarakat atas ketersediaan produk halal, serta  kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal. 

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas terwujudnya program SEHATI tahun 2026 ini, sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, Minggu, 4 Januari 2026. 

Haikal lantas mengimbau pelaku UMK  segera mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis. "Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya. 

Haikal memastikan, program SEHATI ini memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Melalui sertifikasi halal gratis, para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya. 

Dan, yang terpenting, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi. 

Termasuk semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasararannya dan meningkatkan omzet usahanya.

"Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia," tegas Haikal. 

BPJPH juga telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan juga Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia, serta berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal yang bagian dari ekosistem penyelenggara layanan sertifikasi halal skema self declare.

"Pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program SEHATI 2026 ini dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI