Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar di Tapsel

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 02 Januari 2026 | 22:51 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni (SinPo.id/ Humas Polri)
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Dittipidter Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam perkara pembalakan liar, yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam melanda wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara dijadwalkan pada pekan depan.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi. Para saksi diperiksa guna mendalami dugaan aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh perusahaan.

"Terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan," kata Irhamni, dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 2 Januari 2026.

Sementara itu, sambung Irhamni, penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang muncul bersamaan dengan bencana di Aceh Tamiang masih terus berjalan. Penyidik memperkuat tim dengan mengerahkan tambahan personel guna melakukan pendalaman di lapangan.

"Tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang," kata dia.

Dittipidter Bareskrim Polri, lanjut Irhamni, telah meningkatkan status perkara temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada bencana banjir.

"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI