Purbaya Sebut Penarikan Rp 75 Triliun dari Perbankan untuk Belanja Rutin K/L

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 02 Januari 2026 | 16:22 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (SinPo.id/Kemenkeu)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (SinPo.id/Kemenkeu)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, penarikan kembali dana sebesar Rp 75 triliun dari total Rp276 triliun Sisa Anggaran Lebih (SAL) di Bank Himbara, tujuannya untuk keperluan belanja rutin Kementerian/Lembaga (K/L). 

"Itu buat belanja rutin kementerian/lembaga
Jadi saya tarik, seperti ditarik dari sistem, tapi langsung dibelanjain lagi," kata Purbaya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026. 

Purbaya memastikan, penarikan dana tersebut Rp75 triliun, tidak akan mengganggu uang beredar di sistem perekonomian Indonesia. Justru, akan  berdampak positif, memberikan efek berganda yang nyata terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Karena, saat dibelanjakan, aktivitas ekonomi di pelbagai sektor akan ikut terkerek, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Jadi langsung masuk ke sistem perekonomian. Jadi tidak menganggu uang yang beredar dan perekonomian. Malah itu lebih bagus, karena ada dampak multiplier
dari belanja pemerintah pusat maupun daerah. Jadi itu tidak ada masalah," ujarnya. 

Untuk sisa Rp 201 triliun yang sudah lebih dulu diterima Himbara, saat ini masih ditempatkan di sistem perbankan. Dana itu bisa digunakan sebagai bagian dari likuiditas untuk penyaluran kredit.

"Yang Rp201 triliun masih saya taruh di perbankan," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI