Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Pemerasan dan Pengeroyokan Pedagang di Duren Sawit

Laporan: Firdausi
Kamis, 01 Januari 2026 | 22:37 WIB
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang melakukan aksi pemerasan berujung pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pedagang kukusan di Duren Sawit, Jakarta Timur. Keduanya diamankan di lokasi berbeda.

"Pelaku H ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah, sedangkan A ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis, 1 Januari 2026.

Budi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban SR sedang berjualan dan didatangi dua pria bermodus meminta uang keamanan dan sewa tempat.

"Kedua pelaku marah dan melakukan pengeroyokan karena tidak tidak diberikan uang oleh korban," ujarnya.

Pihaknya pun menegaskan, tidak akan mentolerir aksi premanisme dan kekerasan di lingkungan Polda Metro Jaya, apalagi tindakan dilakukan terhadap pedagang kecil. 

"Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI