Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM, Polri Tetapkan Tiga Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 31 Desember 2025 | 16:28 WIB
Konferensi pers Kortastipidkor Polri (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers Kortastipidkor Polri (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tahun anggaran 2020.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, proyek pengadaan PJUTS tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp108.997.596.000. Proyek tersebut diduga kuat sarat penyimpangan, sejak tahap perencanaan, hingga pelaksanaan.

“Penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah kami mulai sejak 24 Januari 2023, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Totok dalam keterangannya, Rabu, 31 Desember 2025.

Dalam perkembangan penyidikan, kata Totok, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023, HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021, serta L yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Len Industri.

Totok mengungkapkan, pada proses lelang proyek ditemukan adanya pemufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri. Modus yang dilakukan antara lain berupa perubahan spesifikasi teknis, penggabungan paket pekerjaan, serta praktik post bidding yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan fakta bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat subkontrak tanpa persetujuan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” jelasnya.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi dan tiga orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah kantor terkait, serta memblokir 31 aset tidak bergerak yang diduga milik para tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI