Kejaksaan RI Klaim Pulihkan Rp19,8 Triliun PNBP

Laporan: Agus
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:49 WIB
Konferensi pers kinerja Kejagung RI. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers kinerja Kejagung RI. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers kinerja Kejagung RI. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers kinerja Kejagung RI. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers kinerja Kejagung RI. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers kinerja Kejagung RI. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers kinerja Kejagung RI. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers kinerja Kejagung RI. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers kinerja Kejagung RI. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers kinerja Kejagung RI. (Agus Priatna/SinPo.id)
Konferensi pers kinerja Kejagung RI. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, berbicara saat konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025 di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Rabu (31 Desember 2025). Kejaksaan Republik Indonesia mengklaim berhasil merealisasikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Rp19,8 triliun sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disebut jauh melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI