Parlemen Israel Sahkan UU Larang UNRWA Beroperasi di Wilayah
SinPo.id - Parlemen Israel, telah mengesahkan Undang-Undang yang secara resmi mencabut kekebalan diplomatik Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Menanggapi hal itu. Kepala UNRWA, Philippe Lazzarini, mengecam tindakan Israel yang secara sah melarang UNRWA untuk beroperasi, bahkan memberikan wewenang kepada pemerintah Israel untuk menyita properti UNRWA di Yerusalem Timur.
Ia pun mengutuk UU tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang sudah keterlaluan, mengingat jutaan masyarakat Palestina saat ini membutuhkan bantuan UNRWA.
"Ini bagian dari kampanye sistematis yang berkelanjutan untuk mendiskreditkan UNRWA dan menghalangi peran inti dalam menyediakan bantuan dan layanan pembangunan manusia kepada pengungsi Palestina," kata Lazzarini, dilansir dari CNA, Rabu, 31 Desember 2025.
Tak hanya itu, Kepala UNHCR sekaligus mantan Kepala UNRWA, Filippo Grandi, juga mengkritik langkah Israel. Pasalnya, UNRWA bekerja untuk memberikan layanan publik dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
"Jika Anda mencabut layanan tersebut dari orang-orang itu, maka Anda sebaiknya mencari penggantinya. Saya pikir itu akan sangat sulit," kata Grandi.
"Saat ini, ada risiko besar bahwa jutaan orang akan kehilangan layanan dasar jika UNRWA semakin kehilangan ruang untuk bekerja, dan sumber daya untuk bekerja," imbuhnya.

