Polda Metro Jaya Akan Tindak Kendaraan Knalpot Brong pada Malam Tahun Baru
SinPo.id - Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot bising atau knalpot brong saat perayakan pergantian malam tahun baru. Larangan ini tercantum dalam undang-undang lalu lintas dan berpotensi menimbulkan dampak sosial.
"Larangan penggunaan knalpot melanggar UU dan akan menimbulkan dampak sosial, memicu kerusuhan, dan menstimulasi kekacauan sosial," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Selasa, 30 Desember 2025.
Ojo menilai knalpot bising sangat mengganggu sosial masyarakat, sehingga harus dilakukan penindakan tegas bagi yang melanggar.
"Knalpot bising sangat mengganggu masyarakat. Ini akan dilakukan penindakan," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat Jakarta agar merayakan momen pergantian tahun tanpa kembang api serta para pedagang diminta untuk tidak berjualan kembang api tersebut.
"Kami imbau kepada masyarakat agar merayakan tahun baru secara sederhana, pemerintah pun melarang pesta kembang api sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara kita di Sumatra," ujarnya.

