Menyunat Takaran Minyak Untuk Rakyat hingga Pemerasan Berdalih THR
Inspeksi mendadak atau Sidak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat 8 Maret 2025 menemukan takaran minyak goreng subsidi tak sesuai volume. Tak hanya takaran, temuan minyak goreng dalam kemasan MinyaKita juga dijual melebihi batas eceran yang ditetapkan pemerintah.
Pada bulan yang sama polisi menangkap sejumlah preman yang memalak pelaku usaha dengan dalih tunjangan hari raya (THR). Pemalakan itu meresahkan dan menjadi viral di media sosial, apalagi pelaku mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas).
Sunat Takaran MinyaKita
SinPo.id - Inspeksi mendadak atau Sidak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat 8 Maret lalu menemukan takaran minyak goreng subsidi tak sesuai volume. Tak hanya takaran, temuan minyak goreng dalam kemasan MinyaKita juga dijual melebihi batas eceran yang ditetapkan pemerintah.
“Volumenya (MinyaKita) tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.
MinyaKita yang ia temukan itu diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, Amran memastikan MinyaKita itu dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Temuan minyak goreng rakyat itu dijual seharga Rp18 ribu per liter, padahal seharusnya Rp15.700 per liter. Hal itu menjadi alasan Menteri Amran melapor ke Satuan Tugas Pangan dan Bareskrim Polri.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran menegaskan.
Ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan kepatuhan pada HET MinyaKita, Amran menyatakan tak ada ruang bagi pelaku usaha mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat.
Beberapa hari usia temuan Menteri Amran, Polda Metro Jaya menemukan temuan yang sama, adanya takaran kurang sesuai standar kapasitas. Tepatnya di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Maret 2025. Polisi menemukan mayoritas isi Minyakita tak sesuai dengan takaran yang seharusnya alias hanya 800 mililiter.
"Kita temukan bahwa Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya memiliki volume sekitar 800 mililiter," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKB Anggi Saputra Ibrahim.
Anggi membuktikan sendiri saat menuangkan 1 liter minyak goreng tersebut ke tabung ukur yang sudah disiapkan. Hasilnya, dari dua minyak ukuran 1 liter itu ternyata hanya terisi 800 mililiter. "Kita ukur langsung, hasilnya hanya 800 mililiter," ujar Anggi.
Di toko yang lain polisi kembali menguji sampling, hasilnya menunjukkan dari 14 sampel kemasan botol yang diuji, ditemukan rata-rata volume isi hanya 795 mililiter per botol, padahal dalam label tertera 1 liter.
"Kami akan mengumpulkan bukti untuk mengusut dugaan tindak pidana dan mencari tersangka yang bertanggung jawab," ujar Anggi menjelaskan.
MinyaKita merupakan produk minyak goreng kemasan sebagai subsidi terhadap rakyat yang diluncurkan pada 6 Juli 2022 silam. Kehadiran produk MinyaKita dengan HET Rp14 ribu per liter sebagai upaya memudahkan masyarakat membeli minyak goreng dengan harga terjangkau. Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.
Namun Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap, produsen Minyakita terbukti menyunat takaran minyak sejak Februari 2025. Hal itu diketahui dari salah satu produsen di Depok Jawa Barat yang ditemukan hanya diisi sekitar 820 mililiter hingga 920 mililiter dari Kemasan MinyaKita seharusnya berisi 1000 mililiter.
"Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 mililiter dan ke dalam botol sekitar 760 mililiter dan dilakukan sejak Februari 2025," kata Helfi di Bareskrim Polri, Selasa, 11 Maret 2025.
Menurut Helfi polisi menyita berbagai barang bukti seperti 450 dus minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Sedangkan kapasitas produksi usaha itu mencapai 400 sampai 800 karton per hari.
"Jadi total barang bukti minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter. Produksinya 400 sampai 800 karton sehari," ujar Helfi menjelaskan. (*)
Pemerasan Berdalih THR
SinPo.id - Lelaki berinisial DS yang mengaku jagoan Cikiwul akhirnya tertunduk lemas saat ditangkap oleh aparat polisi Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Maret lalu. Ia tak segahar seperti saat memalak berdalih tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan di Bekasi Jawa Barat.
"Pelaku inisial DS sudah kita tangkap dari anggota ormas yang memaksa meminta THR ke perusahaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 21 Maret 2025.
Sebelumnya DS viral saat aksinya terekam video sedang memalak ke sebuah Perusahaan di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Video itu memperlihatkan DS bersama seorang dari organisasi masyarakat (Ormas) mendatangi perusahaan. Mereka terlibat adu mulut dengan sekuriti perusahaan. DS yang mengaku sebagai bang jago itu meminta sekuriti agar ia dipertemukan dengan petinggi perusahaan.
"Elu makan di sini lu nggak ngehargain gue. Elu kalo pengen tau, gue jagoan yang megang Cikiwul nih, gue nih. Massa gue banyak di sini, kalau gue tutup jalan di depan, nggak bisa gerak," kata Bang Jago dengan nada tinggi.
Ulah DS yang meresahkan itu akhirnya ditangapi aparat kepolisian yang akhirnya menangkap dirinya.
Kombes Ade menegaskan, penangkapan pelaku merupakan komitmen Polri menindak tegas aksi premanisme yang merugikan masyarakat.
Kombes Ade mengatakan penangkapan DS sebagai komitmen lembaganya menindak tegas premanisme.
"Ini komitmen Polri dalam upaya menindak tegas aksi premanisme," ujar Ade menambahkan.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu mengingatkan kepada para pelaku kejahatan bahwa tidak ada ruang aksi premanisme di Jakarta dan sekitarnya.
Aksi pemerasan juga dilakukan Sodri di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, pria berusia 30 tahun itu menggunakan pakaian aparatur sipil negara (ASN) dalam aksi pemerasan dengan dalih THR. Dalam pernyataanya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan Sodri bekerja sebagai pemungut retribusi di bawah UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.
“Statusnya bukan pegawai pemda. Jadi kalau di pasar itu ada UPTD, dan dia adalah pegawai di sana,” ujar Mustofa.
Sodri mengenakan seragam ASN saat beraksi karena merasa bagian dari UPTD tempatnya bekerja. “Dia merasa menjadi pesuruh di sana, jadi biasa menggunakan seragam itu untuk bekerja,” kata Mustofa menjelaskan.
Selain Sodri, tiga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Samsul, Agus, dan Doko. Polisi telah menetapkan Agus dan Doko dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur.
Dalam aksinya, para pelaku memungut uang dari pedagang sebesar Rp200 ribu per lapak. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,6 juta, yang kemudian dibagi rata di antara para pelaku.
“Para pelaku melakukan pemerasan ini atas inisiatif sendiri,” katanya.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pegawai UPTD yang bredalih minta dana bagi takjil.
Munculnya pemerasan berdalih THR ke pelaku usaha itu menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto yang langsung mengeluarkan perintah khusus menindak tegas ormas yang terlibat pungutan liar. Prabowo mengatakan, pungli dilakukan ormas selama ini menjadi keluhan utama yang menghambat investasi di Indonesia. Perintah Presiden ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu 19 Maret 2025.
"Presiden perintahkan TNI-Polri untuk melihat seperti itu. Kita harus tindak hal semacam itu dan nanti dipelajari dengan baik," ujar Luhut.
Menurut Luhut, Pungli ormas mencuat di kalangan pengusaha, khususnya di kawasan industri.
Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Penolakan Terhadap Premanisme dalam Pengumpulan THR
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menekankan tak akan mentoleransi praktik pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga dalam pengumpulan THR.
"Jika ada laporan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Tidak ada ruang bagi praktik premanisme atau pemaksaan dalam pengumpulan THR," ujar Rano Karno.
Rano menjelaskan, secara budaya pemberian THR kepada petugas keamanan dan kebersihan yang telah berjasa bagi lingkungan merupakan hal yang wajar dan telah lama dilakukan. Jika pengumpulan THR dilakukan secara sukarela oleh pengurus RW sebagai bentuk apresiasi dari warga, hal itu dianggap bisa dimaklumi.
"Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membenarkan adanya indikasi pemaksaan atau tekanan dalam proses pengumpulan THR. Jika ada laporan terkait hal tersebut, kami akan segera mengambil tindakan tegas," ujar Rano menegaskan. (*)

