Selama Libur Nataru, Tilang ETLE Tetap Diberlakukan di Jakarta

Laporan: Firdausi
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:21 WIB
Pelanggaran lalu lintas ETLE tembus angka 8.335.692 (Ashar/SinPo.id)
Pelanggaran lalu lintas ETLE tembus angka 8.335.692 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Polda Matro Jaya tetap menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Penerapan ETLE atau pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement di Jakarta masih tetap diberlakukan selama libur Nataru," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, Minggu, 28 Desember 2025.

Robby berharap, penerapan ETLE bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnya mematuhi lalu lintas.

"Masyarakat sendiri juga sudah mengerti posisi ETLE ada di mana. Mudah-mudahan itu bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini untuk memberikan kelonggaran mobilitas bagi masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama.

"Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan selama 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI