Sampah Pemudik Nataru Diproyeksi Capai 59 Ribu Ton, Hanif Minta Rest Area Kelola Sendiri
SinPo.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan akan ada 59.000 ton tumpukan sampah selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Karenanya, KLH meminta pengelola rest area untuk bertanggung jawab mengolah sampahnya secara mandiri.
"Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya, Sabtu, 27 Desember 2025.
Hanif menjelaskan, berdasarkan hasil survei Natal 2025 dari Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan terdapat 119,5 juta orang melakukan pergerakan selama periode Nataru, atau setara dengan 42,01 persen dari total populasi Indonesia. Angka tersebut menunjukkan peningkatan 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Lonjakan mobilitas inilah yang berpotensi menimbulkan tambahan timbulan sampah dalam rentang waktu sekitar dua minggu, terutama dari penggunaan barang dan kemasan sekali pakai di ruang publik, seperti rest area dan fasilitas perjalanan darat lainnya.
Hal ini juga membuat Hanif melakukan menginspeksi kesiapan pengelolaan sampah di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa (Rest Area KM 57A, Rest Area 88B, Rest Area 102A, Rest Area 166A, Rest Area 228A, Rest Area 287A, dan Rest Area 379A) guna mengantisipasi lonjakan timbulan sampah selama libur Nataru.
Peninjauan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri LH/Kepala BPLH sekaligus penegakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penanganan sampah secara terpadu di pusat aktivitas publik. Tujuannya untuk memastikan setiap titik konsentrasi massa memiliki sistem pengurangan dan penanganan sampah yang efektif di tengah puncak mobilisasi masyarakat.
Menurut Hanif, pengendalian sampah di lokasi-lokasi tersebut menjadi fokus utama KLH dalam mewujudkan perayaan akhir tahun yang bersih dan bertanggung jawab. KLH tidak akan ragu mengambil tindakan hukum atas kelalaian pengelola dalam menyediakan fasilitas pengolahan sampah yang memadai.
"Sesuai dengan kesepakatan kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum, saat ini juga dilakukan penilaian terhadap penanganan sampah dari satu sisi, dan dari sisi lain kami menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah, dengan batas waktu paling lama enam bulan," kata Hanif.
Hanif memastikan, pengendalian sampah selama libur Nataru terus dilaksanakan secara intensif, efektif, dan efisien di seluruh lokasi dengan potensi produksi sampah tinggi. Dengan pengawasan ketat dan penerapan sanksi ini, KLH mendorong rest area untuk bertransformasi menjadi titik strategis dalam mewujudkan budaya baru pengelolaan sampah di Indonesia.
"Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan libur akhir tahun dengan lebih nyaman sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih bersih," tandasnya.

