Korlantas: Truk Sumbu 3 Bisa Lewati Tol di Jam Tertentu

Laporan: Firdausi
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:53 WIB
Anggota PJR Polda Metro Jaya saat melakukan pembatasan truk sumbu 3 (SinPo.id/TMCPoldaMetro)
Anggota PJR Polda Metro Jaya saat melakukan pembatasan truk sumbu 3 (SinPo.id/TMCPoldaMetro)

SinPo.id - Korlantas Polri menyatakan, pihaknya tak serta merta melarang semua angkutan barang atau truk sumbu 3 melintas di jalan tol. Namun ada prioritas kendaraan sumbu 3 yang masih diperbolehkan melintas di jalan arteri dengan jam tertentu.

"Kendaraan sumbu tiga masih diperbolehkan melintas di jalan arteri, dari pukul 17.00 hingga 00.00 WIB," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Sabtu, 27 Desember 2025.

Lewat kebijakan ini, Agus berharap, masyarakat dapat memahami bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama selama pelaksanaan Operasi Nataru.

"Kami berharap pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas," ujarnya.

Diketahui, Korlantas Polri melarang truk sumbu 3 ke atas beroperasi di jalan tol selama pelaksanaan Operasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Larangan ini menjadi SKB (Surat Keputusan Bersama).

Larangan juga merespons masih banyak ditemukannya truk sumbu 3 yang beroperasi di wilayah Karawang, Jawa Barat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI