Menteri LH Bakal Sanksi Pemda yang Lalai Kelola Sampah

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:29 WIB
Ilustrasi tumpukan sampah di TPA (SinPo.id/ Dok. KLH)
Ilustrasi tumpukan sampah di TPA (SinPo.id/ Dok. KLH)

SinPo.id - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang lalai mengelola sampah di wilayahnya masing-masing. 

"Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan," kata Hanif saat inspeksi mendadak (sidak) pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo Kudus serta Stasiun Tegal dan Cirebon, dikutip Sabtu, Desember 2025. 

Hanif menyayangkan target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen di tahun 2025 hingga kini belum terpenuhi. Kondisi stagnan inilah yang memicu langkah tegas dari kementerian untuk memberikan peringatan keras kepada Pemda yang masih abai dalam mengelola wilayahnya.

Ketegasan ini bukan tanpa alasan, mengingat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan mandat yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah. Sanksi ini diharapkan menjadi pemacu bagi kepala daerah untuk memprioritaskan anggaran dan teknologi dalam sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Hanif menerangkan, volume sampah selama libur akhir tahun, bukan sekadar fenomena musiman, melainkan ujian bagi sistem tata kelola di setiap daerah. Karena itu, Pemda maupun masyarakat harus mengubah paradigma secara radikal terhadap sampah, demi menghadapi kondisi darurat sampah nasional yang kian mengkhawatirkan. 

"Kita harus merefleksi diri kita masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah," kata Hanif. 

Hanif lantas menyoroti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum beroperasi secara maksimal. Baginya, teknologi pengolahan sampah seperti RDF adalah solusi masa depan yang tidak boleh lagi ditunda-tunda implementasinya. 

Pengelolaan sampah di hilir tidak boleh lagi sekadar tumpukan residu, melainkan harus bertransformasi menjadi proses yang memiliki nilai tambah sekaligus ramah lingkungan.

"Semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah terhadap lingkungan," ucapnya. 

Ia menekankan, setiap individu memiliki andil dalam menciptakan beban lingkungan. Sehingga aksi pemilahan dari sumber menjadi kunci utama yang tidak bisa ditawar lagi. Namun, di sisi lain, KLH juga memastikan aspek penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan upaya edukasi.

Selain meninjau tempat pemrosesan akhir,  Hanif juga menyisir simpul transportasi massal di Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon untuk memastikan pengelola fasilitas publik tetap menjaga standar kebersihan dan menyediakan sarana pemilahan yang memadai bagi penumpang. Pemantauan berlapis ini menunjukkan komitmen KLH untuk mengawal rantai sampah secara utuh, mulai dari titik timbulan di tempat publik hingga proses akhir di TPA. 

Upaya ini bukan hanya untuk mengamankan kenyamanan libur Nataru, tetapi sebagai momentum besar membangun budaya baru Indonesia yang lebih bertanggung jawab terhadap sampah demi keberlanjutan masa depan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI