Kemenhaj Longgarkan Pelunasan Biaya Haji Jemaah Terdampak Bencana Sumatra
SinPo.id - Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah dari daerah terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Terlebih, dampak bencana alam itu juga berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di tiga provinsi tersebut.
"Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara," kata Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan di Jakarta, Sabtu, 27 Desember 2025.
Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56.58 persen, sementara Sumut sebesar 62,5. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen. Adapun Sumbar masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.
Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan tersebut dimungkinkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah pasca bencana.
Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026.
"Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua," ujarnya.
Meski demikian, Kemenhaj akan tetap menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.
Untuk itu, Ian mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana terus berkoordinasi dengan Kantor Kemenhaj setempat, serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji," tukasnya.

