Kapolri Serahkan Sanksi ke Polda Masing-masing Soal Larangan Pesta Kembang Api

Laporan: Firdausi
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:17 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Dok.Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan teknis razia dan sanksi perayaan kembang api di malam tahun baru kepada kepolisian daerah (Polda) masing-masing wilayah. Namun dipastikan, pihaknya melarang dan tak mengeluarkan izin pesta kembang api tersebut. 

"Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun. (razia dan sanksi) di Polda masing-masing," kata Sigit kepada wartawan, Kamis, 25 Desember 2025.

Dia mengungkap alasan tak dizinkannya pesta kembang api saat malam tahun baru, karena kondisi Indonesia saat ini sedang menghadapi situasi bencana di Sumatra.

"Kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan saudara-saudara kita di Sumatra," ujarnya.

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti mendoakan masyarakat terdampak bencana Sumatra.

"Mari sama-sama kita isi dengan mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatra," ucapnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI