Legislator Nilai Sistem Penanggulangan Bencana Nasional Belum Efektif

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 24 Desember 2025 | 12:25 WIB
Ilustrasi. Rapat DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Husni menilai sistem penanggulangan bencana nasional masih belum berjalan efektif karena lemahnya integrasi antarkementerian dan lembaga, meskipun bantuan pemerintah telah disalurkan ke daerah terdampak.

Pasalnya, bantuan yang telah diberikan pemerintah pusat ke daerah terdampak bencana melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, hingga Kementerian Dalam Negeri belum sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan.

“Bantuannya masuk, tapi apakah sasaran yang dituju tercapai? Jawabannya belum,” kata Husni, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 24 Desember 2025.

Menurutnya, masalah utama terletak pada tidak terintegrasinya peran masing-masing kementerian dan lembaga dalam satu komando yang jelas. Terlebih status BNPB yang masih berupa badan, membuat kewenangannya untuk mengoordinasikan lintas sektor menjadi terbatas.

“Walaupun TNI dan Polri ikut membantu, kalau integrasinya tidak nyambung, semuanya bergerak sendiri-sendiri. Padahal harus ada satu yang memutuskan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menekankan pentingnya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Kebencanaan. Karena menurutnya, regulasi perlu disesuaikan dengan kondisi kebencanaan saat ini yang semakin kompleks, berskala besar, dan berdampak luas.

Bahkan Komisi VII DPR juga memiliki wacana untuk memperkuat status BNPB dengan meningkatkannya menjadi Kementerian.

Sehingga dalam revisi undang-undang tersebut, BNPB harus diposisikan sebagai pemimpin utama (leader) yang mampu mengintegrasikan seluruh unsur kebencanaan, mulai dari TNI, Polri, kementerian teknis, hingga BMKG.

Pihaknya berharap revisi Undang-Undang Penanggulangan Kebencanaan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Baginya, pembahasannya dapat segera dilakukan secara menyeluruh.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI