Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berpotensi Membahayakan Warga
SinPo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta berdasarkan hasil peninjauan lapangan terhadap konstruksi reklame yang tidak laik.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah preventif dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat.
“Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan. Penilaian teknis kelayakan konstruksi bukan kewenangan Satpol PP, tetapi kami menindaklanjuti rekomendasi dari instansi teknis,” kata Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut Satriadi, hasil evaluasi Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame menunjukkan terdapat 16 reklame yang melanggar Pasal 65 huruf f dan g Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Dari jumlah tersebut, kata dia, 15 reklame telah ditertibkan pada periode 12–19 Desember 2025, sementara satu titik lainnya masih dalam proses penanganan sesuai tahapan yang berlaku.
“Dari sekitar 30 reklame yang tercantum dalam surat rekomendasi Citata, kami memprioritaskan 16 titik terlebih dahulu. Sisanya akan ditertibkan pada 2026 menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, material reklame hasil penertiban dievakuasi dan disimpan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lurah dan camat setempat, petugas PJLP atau TPSU, Citata, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, KPTSP, Dinas Bina Marga, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Satriadi menyampaikan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
"Langkah tersebut ditempuh untuk memberikan kesempatan penanganan mandiri sebelum dilakukan tindakan penertiban," ujar Satriadi.
Selain reklame permanen, lanjutnya, Satpol PP DKI Jakarta juga melakukan pengawasan terhadap pemasangan reklame dan atribut temporer.
Dia menyebut, kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta yang membatasi pemasangan atribut hanya pada periode H-4 sebelum kegiatan hingga H+2 setelah kegiatan berlangsung.
“Kami juga telah menetapkan zona larangan pemasangan atribut. Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan melalui pembinaan oleh Kesbangpol,” tandasnya.
