Catat Tanggalnya, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Saat Natal dan Tahun Baru
SinPo.id - Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap alias gage pada saat libur Hari Raya Natal pada tanggal 25-26 Desember dan Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
"Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026," tulis akun @TMCPoldaMetro dikutip, Selasa 23 Desember 2025.
Aturan meniadakan ganji genap juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," tulis akun TMC.
Diketahui, penerapan gage diberlakukan pada pagi hingga siang dari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
