Kemenkop dan Ditjen Pajak Komitmen Bangun Ekosistem Data Koperasi Terintegrasi
SinPo.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP), berkomitmen membangun ekosistem data koperasi yang terintegrasi, valid, dan dapat dipertukarkan. Hal ini dilakukan melalui penandatanganan kerja sama tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi.
"Tentunya, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola data, keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih, dalam keterangannya, Minggu, 21 Desember 2025.
Melalui kerja sama ini, Henra berharap terwujudnya sinkronisasi dan interoperabilitas data antarinstansi, peningkatan kualitas layanan publik di bidang koperasi, dukungan terhadap perumusan kebijakan berbasis data (evidence-based policy), hingga akselerasi dan literasi digitalisasi kelembagaan koperasi secara nasional.
Menurut Henra, koperasi sebagai entitas bisnis perlu mendorong praktek bisnis dengan mitra usaha, perbankan, dan lembaga keuangan, yang mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan DJP sebagai uji kelayakan administrasi, kelayakan identitas resmi dalam penegasan subjek pajak badan hukum.
Dalam rangka mendorong pemenuhan kepemilikan NPWP, maka hambatan legal standing koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha dapat teratasi melalui kepemilikan NPWP yang merupakan identitas resmi perpajakan bagi koperasi sebagai badan hukum koperasi.
"Kepemilikan NPWP menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menegaskan posisi koperasi sebagai subjek pajak badan," imbuhnya.
Ia berharap, dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan DJP tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi untuk mendukung Pembangunan Ekonomi ini dapat menunjang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Salah satu bentuk kerja sama yang telah disepakati yaitu pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi dalam rangka administrasi NPWP, sehingga diharapkan dapat mendukung sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam memperoleh NPWP.
Henra menambahkan, kegiatan ini ke depan didorong dengan penyebarluasan literasi dan edukasi terkait pendaftaran koperasi sebagai subjek pajak dengan mengedepankan pemahaman terhadap pengembangan usaha dan eskalasi usaha Kopdes Merah Putih dapat disinergikan dengan Unit dari Direktorat Jenderal Perpajakan, Kementerian Keuangan.
Melalui PKS ini, data NPWP Kopdes Merah Putih dapat terintegrasi dengan aplikasi platform Simkopdes Kemenkop. Sehingga kemudahan pelayanan publik terhadap data NPWP dapat menjadi supporting pemerintah terhadap pembangunan ekonomi secara keseluruhan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya mendukung Inpres 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa memberikan kemudahan dalam mendorong integrasi sistem perpajakan dengan basis data kelembagaan koperasi secara lebih luas.
"Ini sebagai landasan awal pengembangan model integrasi NPWP Badan bagi koperasi yang utamanya percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP bagi Kopdes Merah Putih," ujar Bimo.
