AS Beri Sanksi Dua Hakim Mahkamah Internasional, Sekjen PBB: Sangat Memprihatinkan
SinPo.id - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, menyatakan keprihatinan mendalam atas sanksi terbaru AS terhadap dua hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC), untum menekan peran pengadilan dalam memastikan keadilan internasional.
"Sekretaris Jenderal menyatakan keprihatinan serius tentang penetapan dua hakim tambahan Mahkamah Pidana Internasional yang akan dikenai sanksi berdasarkan perintah eksekutif," kata Farhan Haq, juru bicara Sekjen PBB, dilansir dari Anadolu, Jumat, 19 Desember 2025.
"serta penetapan yang sedang berlangsung terhadap pejabat Mahkamah Pidana Internasional dan PBB lainnya," imbuhnya.
Meskipun PBB dan ICC merupakan lembaga yang terpisah, namun Haq menekankan bahwa PBB menganggap ICC sebagai pilar utama keadilan pidana internasional, dan Sekretaris Jenderal PBB menghormati pekerjaan yang dilakukan ICC dalam memproses kejahatan internasional.
"Sekretaris Jenderal juga menekankan pentingnya prinsip dasar independensi peradilan," ungkapnya.
Selain itu, kata Haq, PBB juga akan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan ICC dalam memberantas kejahatan internasional. Hal itu sejalan dengan perjanjian hubungan antara PBB dan ICC yang disetujui oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2004.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap hakim ICC Gocha Lordkipanidze dari Georgia dan Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia, menuduh mereka terlibat langsung dalam penargetan Israel yang dinilai tidak sah.
