Polisi Ungkap Narkoba di Bekasi yang Dipasarkan Lewat Akun Umroh
SinPo.id - Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, satu pelaku berinisial TM (20) ditangkap dengan menyita barang bukti 251 paket sabu berat bruto 113,28 gram dan 17 paket jenis ekstasi sebanyak 1.557 butir.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, pelaku TM berperan sebagai kurir yang mendapatkan barang haram itu lewat medsos akun instagram @ger_jj dan @pec1_umroh.
"Tersangka ini menerima narkotika dari akun Instagram @ger_jj dan @pec1_umroh, kemudian tersangkap berperan sebagai kurir yang bertugas menempel narkoba di beberapa lokasi yang sudah ditentukan," kata Mustofa dalam konferensi pers, Kamis, 18 Desember 2025.
Mustofa menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kos-kosan.
"Penangkapan dilakukan di sebuah kos yang berlokasi di Jalan Pavilion Blok A1 RT 01 RW 02, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari akun instagram @ger_jj dan @pec1_umroh dan diperintahkan ditempel di tempat yang sudah ditentukan. Kini kasus masih terus dikembangkan.
"Pelaku ini kurir dan diperintahkan untuk menempel barang itu, kasus masih dikembangkan," ujarnya.
Dari pengungkapan, nilai total barang bukti yang disita dari pelaku diperkirakan mencapai Rp 759.508.000, ditaksir keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 3.611 jiwa.

