Bupati Tapteng Evaluasi IUP PT TBS, Ancam Cabut Jika Terbukti Penyebab Banjir Bandang-Tanah Longsor
SinPo.id - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu tengah mengevaluasi izin usaha Pperkebunan (IUP) milik PT Tri Bahtera Srikandi atau TBS (Sago Nauli).
Evaluasi ini dilakukan terkait dugaan PT TBS menjadi penyebab bencana banjir bandang dan tanah longsor terjadi di Sumatera Utara.
"Saya tengah melakukan evalusi IUP milik PT TBS (Sago Nauli). PT TBS mendapat IUP sebelum (saya) resmi menjabat Bupati Tapanuli Tengah, sejak dilantik pada 20 Februari 2025," kata Masinton dalam keterangan yang diterima pada Kamis, 18 Desember 2025.
PT TBS, ia bilang, mengantongi IUP sekaligus izin mendirikan pabrik kelapa sawit di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun pada 2018.
Izin tersebut diterbitkan pada 25 Mei 2018 semasa kepemimpinan Bakhtiar Ahmad Sibarani sebagai Bupati Tapteng 2017-2022.
"Yang tanda tangan IUP-nya Kepala Dinas Perizinan Erwin Marpaung atas nama Bupati (Tapteng)," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Selanjutnya IUP PT TBS, sambung Masinton, terbit lagi seluas 249 hektare semasa kepala daerah Tapteng diisi Penjabat Bupati yakni 2022-2025.
"Kemudian IUP diterbitkan lagi kepada PT TBS pada 30 Oktober 2024," ujar Masinton.
Sebagai bupati, Masinton mengaku hanya mengetahui IUP PT TBS yang terbit pada 2018 di Kecamatan Sosorgadong. Pemkab Tapteng, menurutnya, sudah menyampaikan ke pihak perusahaan agar menghentikan aktivitas penanaman sawit di Sosorgadong karena berada di wilayah perbukitan, tangkapan air bersih, dan sebagian berada di kawasan hutan Juni 2025 lalu.
Masinton berkata, Pemkab Tapteng juga akan mengevaluasi IUP yang sempat diterbitkan untuk PT TBS pada 2018. Ia menegaskan akan mencabut IUP PT TBS jika menemukan bukti pelanggaran.
”Saya akan cabut IUP perusahaan yang terbukti melanggar peraturan meskipun ada IUP yang diterbitkan bupati sebelum saya," kata Masinton.
Pasalnya, ia menambahkan, Pemkab Tapteng telah menyegel aktivitas pembukaan lahan penanaman sawit ilegal PT TBS di kawasan perbukitan di Kecamatan Kolang pada Juli 2025 lalu.
"Dan saya pastikan itu tidak ada ijinnya dan merusak lingkungan," tutur Masinton.
