Legislator Minta Proses Merger BUMN Dilakukan Secara Berkeadilan

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 18 Desember 2025 | 16:13 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan (SinPo.id/ eMedia DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan (SinPo.id/ eMedia DPR RI)

SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan meminta agar proses merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan, guna melindungi tenaga kerja. Sehingga tidak ada pengurangan pegawai secara masif dalam efisiensi bisnis.

Ia pun pemerintah sebagai pemegang saham pengendali untuk mengambil langkah tegas agar merger BUMN tidak berdampak negatif terhadap stabilitas ketenagakerjaan nasional.

Kemudian pihaknya juga mendorong agar pemerintah menetapkan prinsip ‘no layoff policy’ atau setidaknya 'no involuntary layoff' dalam setiap dokumen merger BUMN. Dengan demikian, perlindungan tenaga kerja harus dimasukkan dalam RUPS, SK BP dan Danantara, serta perjanjian merger.

"PHK hanya boleh dilakukan secara alami, seperti pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya kontrak kerja,” kata Nasim, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis, 18 Desember 2025.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya talent dan job mapling lintas BUMN sebelum merger efektif, untuk mengidentifikasi jabatan yang tumpang tindih serta menyesuaikan kompetensi karyawan dengan kebutuhan bisnis baru.

Menurutnya, karyawan dengan posisi yang overlap, harus dialihkan (redeployment) ke anak usaha, proyek baru, atau unit bisnis yang masih kekurangan SDM. Oleh sebab itu, Nasim mendukung adanya pelatihan ulang difokuskan pada keterampilan masa depan seperti digitalisasi, manajemen risiko, manajemen proyek, dan ESG. 

“Pelatihan harus menjadi syarat mutasi, bukan alasan PHK," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI