Dua Anggota Polri Penganiaya Debt Collector Dipecat, Empat Demosi Lima Tahun
SinPo.id - Polri telah rampung menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengroyokan debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Hasil sidang, dua anggota disanksi pemecatan dari anggota Polri.
"Terhadap dua anggota Brigadir IAM dan Bripda AMZ, menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam persidangan, anggota Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak debt collector. Kemudian Bripda AMZ menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp.
"Kedua anggota selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian hingga melakukan pengeroyokan," ujarnya.
Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan. Keempat anggota dijatuhkan sanksi etika berupa demosi selama 5 tahun.
"Terhadap keempat anggota menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang melakukan pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata hingga menyebabkan meninggal dunia.
Keenam anggota Polri bernama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan matinya orang dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

