Datangi MA, Forum Anak Bangsa Bersatu Adukan Perkara yang Inkrah Segera Dieksekusi

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:14 WIB
Aksi Forum Anak Bangsa Bersatu di MA (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Aksi Forum Anak Bangsa Bersatu di MA (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi kedatangan rombongan HY Ibrahim Husen dan Kang Sholihin beserta ormas Forum Anak Bangsa Bersatu, yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi. 

"Kami sudah diterima oleh Mahkamah Agung antara lain pak Fathur Rizqi SH, MH, pengaduan kami juga sudah diterima dengan baik. Kita ingin memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan dengan benar oleh Penegak Hukum," kata HY Ibrahim depan Gedung MA, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025. 

Ibrahim mengatakan, pihaknya meminta MA agar memerintahkan Pengadilan Negeri Bekasi mengeksekus perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (in  kracht) berdasarkan Putusan Nomor : 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. Nomor : 410/Pdt/2011/PT.Bdg Jo. Nomor 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor 17/Pdt/G/2024/PN Bks Jo. Nomor  647/Pdt/2024/PT Bdg Jo. Nomor 2322 K/Pdt/2025. 

"Kalau tidak bisa dieksekusi, kami akan melaporkan kepada Polda Metro Jaya, atau kami yang akan eksekusi sendiri, karena ini perkara sudah final, tidak ada yang bisa menghalangi," tuturnya. 

Adapun terkait LP yang sudah naik ke penyidikan, pihaknya meminta Polda Metro Jaya untuk segera memanggil dan menetapkan tersangka pihak-pihak yang memperjualbelikan atau menyewakan tanah bukan haknya.

"Mereka sudah jelas-jelas menggunakan surat palsu untuk menyewakan tanah yang bukan miliknya, panggil, tersangkakan dan tahan mereka," pinta Ibrahim.

Kang Sholihin menambahkan, jika ada aliran dana yang masuk terkait dengan penundaan eksekusi, Forum Anak Bangsa meminta MA menindaklanjuti. "Perjuangan Forum Anak Bangsa Bersatu insya Allah tidak sia-sia untuk membantu upaya penegakan hukum di Indonesia," urai Kang Sholihin.

Kedatangan ratusan massa Forum Anak Bangsa Bersatu ini mulanya melakukan orasi di depan pintu gerbang gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara Jakarta. Usai orasi, mereka diminta masuk dan diterima oleh MA

HY Ibrahim Husen adalah pemilik tanah seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, berdasar perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Mereka menyesalkan sikap Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang tidak mau mengeksekusi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi malah menghentikan Rakor yang sedang berjalan tanpa dasar hukum.

"Kami minta MA sebagai benteng terakhir untuk bisa menegakkan hukum yang Berkeadilan, kami ini pihak yang berperkara dan sudah menang serta inkrah," urai Ibrahim.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI