KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor hingga rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya pada Selasa, 16 Desember 2025.
Penggeledahan terkait penanganan kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
"Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu kantor bupati, Dinas Bina Marga, serta rumah dinas bupati Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 16 Desember 2025.
Budi mengatakan penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara yang telah menjerat lima tersangka.
Budi menuturkan penyidik masih akan terus menelusuri peran dari pihak lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan.
"Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20 perse yang dipatok oleh bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah," kata Budi.
Untuk diketahui, KPK menduga Ardito diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.
Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka ialah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.
Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
