Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
Laporan: Agus
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:00 WIB
Sidang korupsi Chromebook di Kemendikbudristek. (Agus Priatna/SinPo.id)
SinPo.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Ibrahim Arief, berbicara dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16 Desember 2025). Tiga terdakwa yaitu Ibrahiem Arief, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
