Polisi Tangkap Tiga Orang terkait Peredaran Ekstasi di Tol Lampung, Empat DPO Masih Diburu

Laporan: Firdausi
Selasa, 16 Desember 2025 | 14:07 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso (SinPo.id/Dok.Polri)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menangkap tiga orang pelaku berkaitan kasus pengungakapan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatra-Lampung. Ketiga pelaku berinisial ES (34), MK alias Baim (30), dan IT ditangkap di lokasi berbeda.

"Tiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran vital, yaitu sebagai kurir dan pengendali pergerakan kurir," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa, 16 Desember 2025.

Eko menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus yang diungkap sebelumnya. Di mana ketiganya mempunyai peran berbeda-beda.

"Ini hasil pengembangan, tersangka ES dan IT berperan sebagai kurir, MK pengendali kurir. Kasus masih terus dikembangkan," ujarnya.

Kini pinyidik masih memburu 4 DPO bernama Deni alias Masden, Farid, Rezeki, dan Bos Him yang berperan sebagia pemilik barang haram tersebut.

"Kami masih memburu empat DPO yang berperan sebagai pemilik ekstasi," ujarnya.

Diketahui, sebuah mobil SUV berwarna hitam mengalami kecelakaan dan ditinggalkan pengemudinya, Kamis, 20 November 2025. Tak lama berselang, anggota TNI melintas dan turut melakukan pengecekan.

Saat memeriksa area sekitar lokasi kecelakaan, anggota TNI tersebut menemukan enam tas yang dibuang di bawah jembatan Tol Karang Endah yang berisi narkoba jenis ekstasi. Total eksetasi yang diamankan ada 207.529 butir ekstasi dengan nilai konversi harga sekitar Rp207 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI