Polda Metro Usut Ujaran Kebencian YouTuber Resbob yang Hina Suku Sunda
SinPo.id - Polda Metro Jaya menyelidiki laporan kasus ujaran kebencian merendahkan suku Sunda yang dilakukan oleh seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob.
"Laporan sudah diterima terkait yang bersangkutan (Resbob). Sedang didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu, 14 Desember 2025.
Budi tak membeberkan identitas pelapor dalan kasus ini, namun terlapor disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelapor juga mencantumkan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP, serta Pasal 156 huruf A KUHP yang berkaitan dengan dugaan pernyataan bernuansa kebencian," ujar Budi.
Sebelumnya, perwakilan Viking Persib Club resmi melaporkan kreator konten Adimas Firdaus alias Resbob ke Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Inforrmasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Resbob dilaporkan terkait perkataan yang dinilai menghina Viking (pendukung Persib Bandung) dan masyarakat Sunda.
Seperti diketahui, bebarapa waktu lalu Adimas Firdaus melakukan live streaming di media sosial. Dia mengucapkan kata-kata yang diduga menghina Viking dan suku Sunda. Sontak masyarakat Sunda geram dengan pernyataan konten kreator tersebut.

