Satpol PP DKI Tertibkan Reklame Berkarat di Lodan Raya

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 14 Desember 2025 | 19:58 WIB
Satpol PP
Satpol PP

SinPo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan satu unit reklame berukuran 8x16 meter di Jalan Lodan Raya, tepatnya di depan Grand Dafam, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Reklame tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga karena kondisi konstruksinya yang sudah berkarat.

Adapun penertiban dilakukan setelah Tim Terpadu Penyelenggaraan Reklame melakukan pengawasan dan menemukan konstruksi reklame tidak lagi memenuhi standar kelayakan teknis. Risiko dinilai meningkat seiring tingginya intensitas hujan dan angin kencang pada akhir tahun.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan penertiban ini merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Reklame dengan kondisi konstruksi yang tidak layak dapat membahayakan keselamatan warga sekitar apabila roboh atau mengalami kerusakan saat cuaca ekstrem,” kata Satriadi, Minggu, 14 Desember.

Menurut Satriadi, pengendalian reklame membutuhkan kerja sama lintas perangkat daerah, terutama dalam aspek teknis pemeriksaan konstruksi. Dia menilai kolaborasi tersebut penting untuk mencegah potensi bahaya sejak dini.

“Kerja sama lintas OPD terkait sangat dibutuhkan, khususnya dalam aspek teknis seperti pemeriksaan kelayakan konstruksi, agar potensi bahaya dapat dicegah sebelum menimbulkan korban atau kerugian,” tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, Daniel Soalon Hutajulu, mengatakan penertiban reklame berbahaya tidak hanya dilakukan di satu lokasi. 

"Satpol PP telah menjadwalkan penertiban terhadap delapan titik reklame di sejumlah wilayah Jakarta sepanjang Desember 2025," ujar Daniel. 

Menurut Daniel, reklame-reklame tersebut menjadi prioritas karena memiliki tingkat risiko tinggi, baik akibat kondisi konstruksi yang berkarat, tidak terawat, maupun berada di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang padat.

“Penertiban ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi kecelakaan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata Daniel. 

Dia juga mengimbau para penyelenggara reklame untuk rutin melakukan perawatan dan memastikan kelayakan konstruksi reklame yang dimiliki.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI