Polda Metro Bakal Evaluasi Kerja Debt Collector Tarik Kendaraan Nunggak
SinPo.id - Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi tindakan debt collector dalam menarik paksa kendaraan yang menunggak biaya cicilan. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali.
"Hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh debt collector, ini akan dievaluasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu, 14 Desember 2025.
Budi juga menyampaikan, perlu ada evaluasi menyeluruh dari pihak leasing untuk kembali mengatur regulasi surat perintah kerja (SPK) para debt collector.
"Kadang-kadang SPK belum tentu ada dan itu turun kepada tangan berikutnya. Sehingga edukasi ataupun skill tentang hukum, sehingga mencegat, memberhentikan, bahkan merampas," ujarnya.
Degan regulasi itu, kata Budi, seharusnya debt collector selaku pihak ketiga, terlebih dulu mengimbau para debitur untuk melunasi ataupun melakukan cara-cara administratif lainnya.
"Jadi tidak memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang melakukan pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata hingga menyebabkan meninggal dunia.
Keenan anggota Polri bernama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan matinya orang dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
