Pemblokiran Data ASN, Salah Satu Peran BKN dalam Mencegah Pelanggaran Netralitas ASN
sinpo, JAKARTA – Humas BKN, Birokrasi Pemerintah merupakan elemen dan instrumen negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangaa dan negara, maka ASN harus netral dan tetap berkomitmen terhadap pelayanan masyarakat.
Hal itu disampaikan Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto saat menjadi Pembicara pada Webinar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak Tahun 2020 melalui aplikasi rapat daring, Rabu (18/11/2020).
“Itu sesuai Surat Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Peran BKN dalam menjaga ASN untuk tetap netral selama pelaksaanaan Pilkada adalah melakukan (1) Peringatan Dini; (2) Pemblokiran Data; (3) Penyampaian Data Pelanggaran Netralitas ASN; dan (4) Rekomendasi Presiden,” jelasnya.
Kemudian, Haryomo merinci data pelanggaran netralitas ASN hingga 17 November 2020. “Dari total pelaporan yang masuk berjumlah 833 ASN, 621 ASN di antaranya sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN dan 457 ASN sudah mendapatkan tindaklanjut dari PPK instansinya,” terangnya.
Saat membukan kegiatan tersebut, Ketua Umum Korpri Zudan Arif Syaifulloh mengatakan jika fenomena pelanggaran netralitas ASN bisa berdampak pada citra ASN secara keseluruhan.
“Walaupun saat pelaksanaan Pilkada, persentase ASN yang melakukan pelanggaran netralitas cukup kecil, namun hal itu sudah mampu berdampak buruh bagi citra ASN dan juga membuat gaduh. Untuk itu, diharapkan kegiatan ini dapat menjadi upaya pencegahan ASN untuk melakukan pelanggaran netralitas selama pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.

