Kemenkop Ingin Perkuat Sistem Perlindungan Anggota Lewat RUU Perkoperasian

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 13 Desember 2025 | 14:31 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi RI Ahmad Zabadi. (SinPo.id/dok. Kemenkop)
Sekretaris Kementerian Koperasi RI Ahmad Zabadi. (SinPo.id/dok. Kemenkop)

SinPo.id - Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop) Ahmad Zabadi mengatakan, mekanisme perlindungan anggota koperasi, menjadi substansi pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang akan segera dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI. 

"Perlu membangun satu sistem pelindungan dan pengawasan anggota untuk mencegah potensi kerugian yang terjadi di koperasi sektor keuangan. Jadi,  bagaimana affirmasi ini, substansinya tertuang dalam RUU Perkoperasian," kata Zabadi dalam FGD tentang Penyusunan Sistem Pelindungan dan Pengaduan Anggota Koperasi di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), dikutip Sabtu, 13 Desember 2025. 

Zabadi mengharapkan adanya masukan dari UNS dalam memperkuat substandi RUU Perkoperasian. Karena, seiring dengan disepakatinya RUU Perkoperasian dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025 sebagai Inisiatif DPR, maka sangat memungkinkan bagi pemerintah menambahkan beberapa affirmasi dalam draf yang sudah ada. 

Salah satu usulan perubahan adalah judul dari RUU Perkoperasian menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Usulan nama ini merupakan kebutuhan untuk mengafirmasi program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang menjadi program prioritas nasional. 

"Program ini ada sebuah reorientasi, proses perubahan yang begitu luar biasa. Presiden bahkan menggunakan kata-kata 'Revolusi' pada saat peresmian pembentukan 80.000 badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten," kata Zabadi. 

Bagi Zabadi, ini merupakan perubahan radikal dari orientasi pembangunan yang lebih diarahkan mewujudkan pemerataan ekonomi. 

"Saya bilang ini adalah distribusi pemerataan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," paparnya. 

Tak hanya kehadiran Kopdes dalam rantai pasok, memotong rantai distribusi, namun juga akan mendorong peningkatan produktivitas di daerah. Setiap desa akan mampu menghasilkan produk-produk yang sesuai potensinya. Bahkan, Kopdes diperkirakan akan menciptakan lapangan kerja baru hingga 2 juta orang. 

"Keanggotaan koperasi juga akan meningkat drastis. Presiden menargetkan seluruh masyarakat desa menjadi anggota koperasi, maka kita hitung rata-rata 1000 per desa, maka minimal 80 juta anggota baru koperasi bertambah. Ini jumlah yang sangat signifikan, tentu harus dipikirkan bagaimana memberikan perlindungannya," ucapnya. 

Oleh sebab itu, perlindungan anggota wajib menjadi prioritas utama. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, tanpa standar perlindungan yang jelas, risiko kerugian anggota dapat meningkat seiring dengan perluasan skala usaha.

Zabadi menambahkan, konteks kerja sama antara Kemenkop dengan UNS, menjadi sangat strategis. Dengan MoU ini, UNS berperan dalam mendukung pelaksanaan program Kopdes Merah Putih melalui berbagai kegiatan yang dapat mengafirmasi berbagai program yang telah dilaksanakan oleh Kemenkop. Diantaranya, penguatan kelembagaan koperasi, peningkatan pengawasan dan pelindungan anggota Koperasi, digitalisasi Koperasi, dan pengembangan sumber daya manusia. 

"Dan literasi di bidang Koperasi untuk mewujudkan tata kelola koperasi yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI