ESDM Tutup Tambang Liar di Sumsel, 1.430 Ton Batu Bara Disita

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:26 WIB
Tim ESDM menutup lokasi tambang ilegal di Sumsel. (SinPo.id/dok. ESDM)
Tim ESDM menutup lokasi tambang ilegal di Sumsel. (SinPo.id/dok. ESDM)

SinPo.id - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) mengambil langkah tegas dengan menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Lokasi itu selama ini digunakan sebagai  penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae menegaskan, penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum.

"Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau," ujar Jeffri dalam keterangannya, Sabtu, 13 Desember 2025. 

Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa batubara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton, terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan.

Selain itu, turut diamankan satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut. Aktivitas ilegal ini diperkirakan tak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan.

Dalam operasi ini, tim PPNS Iditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak.

"Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas," kata Jeffri.

Ketiga tambang ilegal yang ditutup ini berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam. Adapun kegiatan penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

Jeffri menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana. 

Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. 

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI