Enam Anggota Polri Pengeroyok Debt Collector di Kalibata Terancam Dipecat

Laporan: Firdausi
Sabtu, 13 Desember 2025 | 07:17 WIB
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya

SinPo.id -  Polda Metro Jaya menegaskan keenam anggota Polri yang melakukan pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan yang menyebabkan meninggal dunia terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri. 

"Perbuatan enam terduga pelanggar (6 tersangka) masuk dalam kategori pelanggaran berat tentang pemberhentian anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 13 Desember 2025.

Trunoyudo mengatakan, pihaknya tak akan pandang bulu menindak tegas perbuatan enam anggota yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. 

"Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu," tegasnya.

Selain itu, kata dia, proses hukum terhadap enam anggota juga akan dilakukan secara transparan dan profesional sebagai komitme Polri menindak anggota yang terlibat tindak pidana.

"Proses penegakan hukumnya secara transparan profesional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan ditindak tegas," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menangkap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang melakukan pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata hingga menyebabkan meninggal dunia. 

Keenan anggota Polri itu bernama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan matinya orang dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI