6 Pengeroyok Debt Collector di Kalibata Ditangkap, Ternyata Anggota Polri
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang melakukan pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan hingga menyebabkan meninggal dunia. Keenan pelaku bernama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
"Enam pelaku anggota Polri terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan sudah ditetapkan tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurut Trunoyudo, dari hasil pendalaman, alat bukti keenam pelaku telah memenuhui unsur untuk dilakukan sidang etik. Saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
"Enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," ujarnya
Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
