6 Pengeroyok Debt Collector di Kalibata Ditangkap, Ternyata Anggota Polri

Laporan: Firdausi
Sabtu, 13 Desember 2025 | 07:16 WIB
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya

SinPo.id -  Polda Metro Jaya menangkap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang melakukan pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan hingga menyebabkan meninggal dunia. Keenan pelaku bernama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

"Enam pelaku anggota Polri terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan sudah ditetapkan tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.

Menurut Trunoyudo, dari hasil pendalaman, alat bukti keenam pelaku telah memenuhui unsur untuk dilakukan sidang etik. Saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

"Enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," ujarnya 

Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI