Polisi Ungkap Sederet Kelalaian Dirut Terra Drone yang Tewaskan 22 Karyawan
SinPo.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengungkap sederet kelalaian Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana yang menyebabkan para karyawan tak bisa menyelamatkan diri.
Hasil pendalaman, Michael sebagai pimpinan perusahaan melakukan kelalaian manajemen yang menyebabkan terjadinya ledakan baterai drone.
"Ada kelalaian saudara tersangka, mulai dari SOP penyimpanan baterai drone yang mudah terbakar hingga tidak adanya petugas keselamatan kerja," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi persnya, Jumat, 12 Desember 2025
Selain itu, tersangka lalai dalam menyediakan sistem keselamatan gedung dan tidak memiliki fasilitas keselamatan yang memadai.
"Tersangka juga abai dalam menyediakan sistem keselamatan paling dasar," ujarnya.
Kelalaian lainnya, tersangka juga tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi, sehingga membuat karyawan kesulitan menyelamatkan diri ketika kantor terbakar.
"Kelalaian lainnya, tersangka tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," ujarnya.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 188 dan 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Diketahui, kebakaran melanda gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 9 Desember 2025. Sebanyak 22 korban meninggal dunia dan seluruh korban juga telah teridentifikasi.
