Anggota DPR Tak Setuju Penunjukan Kapolri Tanpa Persetujuan Parlemen

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 12 Desember 2025 | 16:57 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Istimewa

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan tak setuju dengan usulan Presiden dapat menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan dari Legislatif. Usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

"Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR sebagai suatu bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi," kata Rudianto dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Merujuk Pasal 1 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 ditegaskan Indonesia sebagai Negara Nomokrasi Konstitusional menuntut hadirnya mekanisme kontrol antar cabang kekuasaan. Dalam konteks itu, kata dia, DPR memegang peran sebagai representasi rakyat yang memberi legitimasi terhadap jabatan publik strategis.

"Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini, maka penjelmaan makna demokrasi konstitusional adalah hadirnya mekanisme check and balance, penyelenggaraan bernegara antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif," ujar Rudianto. 

Rudianto menjelaskan fungsi pengawasan DPR bukan sekadar formalitas, melainkan manifestasi kedaulatan rakyat yang menegaskan bahwa setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional. 

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menyebut prinsip ini sebagai 'pendulum' utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam negara demokratis.

Rudianto menilai mekanisme fit and proper test tidak boleh direduksi ataupun dideviasi dari makna konstitusionalnya. Jika terdapat kelemahan, perbaikan harus dilakukan tanpa menghilangkan mandat konstitusi.

"Jadi, mekanisme fit and proper di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut sebagai bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR," katanya. 

Sebelumnya, usulan tersebut disampaikan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar. Da'i menegaskan pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Karena itu, dia memandang tak perlu meminta persetujuan DPR.

"Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," kata Da'i beberapa waktu lalu.

Da'i mengakui mekanisme fit and proper test melalui DPR penting sebagai bentuk pengawasan. Namun, dia khawatir orang nomor satu di kepolisian itu akan memikul beban balas jasa. 

"Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI