Komisi IV DPR Minta Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra Disanksi Pidana
SinPo.id - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah memberi sanksi pidana terhadap perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatra. Perusahaan yang telah disegel tidak boleh hanya dikenakan sanksi administratif.
Menurut Daniel, kerusakan hutan yang dilakukan perusahaan telah berdampak langsung pada bencana ekologis hingga merugikan masyarakat luas.
"Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata," kata Daniel di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Dia juga mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang telah disegel tersebut. Transparansi, kata Daniel, merupakan elemen penting agar publik mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
"Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih," kata dia.
Legislator dari Fraksi PKB itu mengatakan siapapun pihak yang yang melanggar harus ditindak tegas, tanpa perlu melihat latar belakang. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan.
Dia berharap pemerintah bergerak cepat melanjutkan proses hukum dan memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak. Dia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kekuatan modal.
"Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah melakukan penindakan terhadap total 11 entitas usaha di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara yang diduga berperan dalam musibah banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.
Keempat perusahaan itu, yaitu PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/ PT NSHE, serta tujuh PHAT yaitu JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M. Jumlah entitas usaha ditindak oleh Kemenhut itu termasuk yang terbaru yaitu tiga PHAT JAS, AR, dan RHS.
