Polri: Zat Etomidate di Rokok Elektrik Masuk Golongan Narkoba

Laporan: Firdausi
Kamis, 11 Desember 2025 | 16:09 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (SinPo.id/Dok.Polri)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri menegaskan, zat etomidate yang dicampur ke dalam liquid vape atau rokok elektrik masuk golongan II narkotika. Aturan baru ini, sudah tercantum dalam Permenkes RI No.15/2025. 

"Sekarang etomidate yang dicampur ke rokok elektrik sudah masuk golongan narkotika," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Kamis, 11 Desember 2025.

Dengan aturan yang jelas, kata Eko, pihaknya akan melakukan tindakan teges terhadap peredaran liquid vape yang dicampur zat etomidate tersebut.

"Seseorang yang menyalahgunakan zat anestesi (etomidate) itu bisa dikenakan Undang-Undang Narkotika atau pembinaan dalam bentuk rehabilitasi," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar clandestine lab pembuatan vape etomidate di sebuah kontrakan Medan Kota, Sumatra Utara (Sumut). 

Total barang bukti yang disita yaitu cairan etomidate sebanyak 1.700 gram dan cairan Flavour (campuran) sebanyak 4.000 gram, yang apabila diolah berat keseluruhan sebanyak 5.730 gram.

Dari pengungkapan ini, total nilai konversi harga barang yang disita mencapai Rp 17 miliar lebih dan yang terselamatkan sebanyak 2.865 jiwa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI