KLH Segel Perusahaan Tambang Sumbar yang Diduga Perparah Banjir dan Longsor

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 11 Desember 2025 | 14:56 WIB
Ilustrasi Kementerian LH menyegel perusahaan tambang di Sumbar. (SinPo.id/dok. KLH)
Ilustrasi Kementerian LH menyegel perusahaan tambang di Sumbar. (SinPo.id/dok. KLH)

SinPo.id - 

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan, sebagai tindak lanjut dampak banjir di Sumatra Barat. Tujuan penyegelan ini untuk menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan, dan melindungi keselamatan warga terdampak.

"Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas, ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat," kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya, Kamis, 11 Desember 2025. 

Adapun penyegelan dilaksanakan setelah tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta tidak ada pemantauan air larian dan potensi longsor. Kondisi tersebut diduga memperparah erosi dan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di hilir.

Hanif menjelaskan, temuan lapangan menunjukkan beberapa lahan bukaan tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Tim pengawas meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pascatambang. 

"Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai, tegasnya. 

Hanif menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum lingkungan yang transparan dan akuntabel. Selain penyegelan, kementerian menginstruksikan pemasangan plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah pemerintah dalam mencegah dampak berkepanjangan.

"Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab," ujar Hanif.

Hanif memastikan, proses pemeriksaan akan melibatkan penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, KLH/BPLH akan melanjutkan proses sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk tindakan administratif dan rekomendasi penegakan hukum.

Lebih lanjut, Hanif mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam upaya pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan rawan. Kementerian menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar praktik pertambangan tidak mengorbankan fungsi kawasan lindung, tata air, dan keselamatan masyarakat.

"Tindakan ini bukan sekadar menutup lokas, ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat," pungkas Hanif.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI