Komisi IV DPR Minta Kemenhut Segera Tindak Perusahaan Perusak Hutan

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 09 Desember 2025 | 15:43 WIB
Penyegelan lokasi indikasi aktivitas ilegal (SinPo.id/ Dok. Kemenhut)
Penyegelan lokasi indikasi aktivitas ilegal (SinPo.id/ Dok. Kemenhut)

SinPo.id - Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera menindak perusahaan atau orang yang terindikasi melakukan pelanggaran pengrusakan hutan yang mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatra.

"Kemenhut di minta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang illegal," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, dalam keterangan persnya, Selasa 9 Desember 2025.

Pasalnya, kerusakan alam yang hebat telah membuat bencana besar yang menyebabkan ratusan nyawa melayang, bahkan kerugian material bisa mencapai 10 triliun lebih, baik infrastruktur ataupun sektor ekonomi.

Namun, angka dan data lapangan perlu di validasi, karena faktanya kerusakan bencana tersebut sangat besar. Terlebih Kemenhut juga harus menjelaskan terkait kayu-kayu yang terbawa arus banjir.

“Menhut harus tegas dan cepat, waktu 30 hari bersamaan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026. Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI