Polisi Tangkap Lansia Kurir Narkoba di Bekasi, Barang Bukti 14,6 Kg Ganja
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang lansia berinisial FD (61) di rumahnya Jalan Kintamani, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi terkait peredaran narkotika jenis ganja. Sebanyak 14,6 kilogram ganja disita dari rumah pelaku.
"Seorang pria berinisial FD (61) yang merupakan kurir ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kilogram," kata Pelaksana Tugas Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar Novianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Andri menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat periha adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
"Di kediaman pelaku, anggota melakukan penggeledahan menemukan dua kardus berisi total 14 paket ganja, masing-masing empat paket dalam kardus kecil dan 10 paket dalam kardus besar," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial L, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pengakuannya dijanjikan akomodasi Rp10 juta, serta dijanjikan upah Rp10 juta setelah barang terjual. Dan L saat ini sedang diburu," ujarnya.

