Tok, RUU PSDK Disetujui jadi Usul Inisiatif DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 08 Desember 2025 | 20:55 WIB
DPR setujui RUU Penyesuaian Pidana menjadi UU (Ashar/SinPo.id)
DPR setujui RUU Penyesuaian Pidana menjadi UU (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Rapat Paripurna ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco. Dia mengatakan bahwa RUU itu sebelumnya merupakan usul inisiatif yang dibahas oleh Komisi XIII DPR RI.

"Dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

"Setuju," dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut.

RUU ini disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI setelah seluruh fraksi partai politik (parpol) menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI. Penyampaian pandangan tertulis itu diserahkan oleh delapan perwakilan fraksi yang telah disebutkan namanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun telah menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) untuk mencegah ego sektoral antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan harmonisasi RUU tersebut seyogyanya jangan menimbulkan perbedaan-perbedaan tentang kedudukan lembaga dalam mengurus pelindungan saksi dan korban, melainkan harus bertujuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Dia menjelaskan, revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban itu akan lebih banyak mengandung muatan materi untuk memperkuat independensi dari LPSK, meskipun irisan proses hukumnya tetap dalam lingkup pro yustisia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI