Baleg DPR RI Nilai UU Kadin Mendesak untuk Direvisi
SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendesak dilakukan. Hal ini agar selaras dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan pembangunan nasional.
Firman juga menyoroti kontribusi dunia usaha terhadap penyerapan tenaga kerja jauh lebih besar dibandingkan sektor aparatur sipil negara (ASN).
“Artinya, jika Indonesia ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat, Kadin memiliki peran strategis dalam memajukan dunia usaha,” ujar Firman, dikutip dari laman Parlementaria, Sabtu, 6 Desember 2025.
Menurut Firman, penguatan kelembagaan Kadin melalui revisi regulasi dinilai sangat relevan untuk menjawab tantangan ekonomi ke depan. UU Kadin juga dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika ekonomi modern.
“Kami setuju revisi Undang-Undang Kadin ini harus segera dilakukan. Regulasi lama harus disesuaikan dengan kondisi kekinian agar Kadin mampu menjalankan fungsi strategisnya,” katanya.
Salah satu poin disoroti Firman yakni perlunya pengaturan ulang masa jabatan kepengurusan Kadin agar seirama dengan masa jabatan Presiden. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kesinambungan perencanaan pembangunan ekonomi.
“Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin harus bisa mengawal rencana pembangunan lima tahunan. Selama ini sering terjadi ketidaksinkronan karena periode kepengurusan yang tidak berjalan paralel dengan pemerintah,” ujarnya.
Firman juga menekankan Kadin harus dilibatkan secara resmi dalam proses penyusunan kebijakan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Hal ini dinilai dapat meningkatkan efektivitas pembangunan ekonomi yang bersifat lintas sektor.
“Karena yang menopang perekonomian nasional adalah dunia usaha, maka Kadin harus dilibatkan sejak awal dalam penyusunan kebijakan pemerintah,” tegasnya.
