Residivis Pencuri Rumah Kosong Ditangkap di Tengerang, Pernah Bobol Rumah Brimob
SinPo.id - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku juga pernah terlibat menyatroni rumah anggota Brimob pada 2017.
"Pelaku berinisial H alias Nano seorang residivis yang membobol rumah berulang kali. Pada 2017, pelaku menyatroni rumah anggota Brimob dan mencuri senjata api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu, 6 Desember 2025.
Budi mengatakan, pembobolan kali ini terjadi pada 16 Oktober 2025. Kala itu rumah korban memang tengah ditinggal pemiliknya. Dari kejadian ini, pelaku berhasil menggasak 50 gram emas dan uang puluhan juta rupiah.
"Kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp 25 juta, dan 1 unit HP. Jika ditotal, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 126 juta," jelas Budi.
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui telah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, yaitu pembobolan rumah kosong.
"Tercatat sudah tiga kali masuk penjara. Hasil kejahatan untuk modal jual beli narkotika jenis sabu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara.
