Pemprov DKI Pastikan Pembahasan UMP 2026 Transparan

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 05 Desember 2025 | 09:30 WIB
Kepala Disnakertransgi DKI, Syaripudin. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)
Kepala Disnakertransgi DKI, Syaripudin. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 akan dilakukan secara terbuka melalui dialog dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kebijakan upah yang dihasilkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan dunia usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan penetapan upah minimum tidak dapat dilepaskan dari aspek ketenagakerjaan maupun stabilitas ekonomi daerah.

“Penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Karena itu, setiap proses dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat berarti," kata Syaripudin dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat, 5 Desember 2025.

Hingga kini, kata dia, pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi terbaru terkait mekanisme penetapan upah minimum 2026. Aturan yang berlaku sebelumnya, lanjutnya, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, hanya mengatur penetapan upah 2025. 

"Kendati demikian, Pemprov DKI tetap menyiapkan tahapan teknis agar pembahasan upah bisa dilakukan tepat waktu begitu aturan baru diterbitkan," ungkap dia. 

Syaripudin juga menyampaikan, Disnakertransgi telah melakukan sejumlah langkah persiapan, di antaranya rapat rutin Dewan Pengupahan untuk memantau perkembangan ekonomi, inflasi, serta kondisi kebutuhan pokok di Jakarta. Selain itu, kajian kesejahteraan pekerja lintas sektor juga digelar melalui diskusi kelompok terarah (FGD) guna menangkap suara pekerja di lapangan.

Menurutnya, pemprov juga melakukan monitoring penerapan struktur dan skala upah di perusahaan serta menyelenggarakan FGD terkait arah kebijakan pengupahan berbasis data dan kondisi usaha.

Syaripudin menyebut pihaknya turut mengikuti proses konsultasi publik perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami juga membuka audiensi bagi serikat pekerja dan serikat buruh agar aspirasi mereka tercatat secara resmi,” kata Syaripudin. 

Setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi pengupahan terbaru, kata dia, Dewan Pengupahan DKI bersama Pemprov akan langsung melanjutkan pembahasan teknis UMP 2026. 

"Hasil pembahasan itu kemudian menjadi rekomendasi resmi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur," imbuhnya. 

"Pembahasan UMSP akan menyusul setelah UMP disahkan. Sesuai ketentuan, nilai UMSP harus berada di atas UMP dan ditentukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pelaku usaha," sambungnya. 

Syaripudin pun berharap seluruh tahapan yang disiapkan dapat menghasilkan kebijakan pengupahan yang adil, realistis, dan tetap menjaga iklim usaha di Jakarta tetap kondusif. 

“Melalui proses yang inklusif dan berbasis data, kami ingin memastikan kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengganggu keberlangsungan usaha,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI