Polisi Ungkap Sindikat Prostitusi Online di Sunter, Dua Muncikari Ditangkap

Laporan: Firdausi
Kamis, 04 Desember 2025 | 21:58 WIB
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha (SinPo.id/ Istimewa)
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha (SinPo.id/ Istimewa)

SinPo.id - Polisi mengungkap modus sindikat prostitusi online, yang menjual anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat. Kedua pelaku seorang muncikari beriniisial IR (21) dan seorang perempuan LW (28) ditangkap di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan, prostitusi online dijalankan pelaku melalui grup media sosial atau melalui aplikasi Michat.

"Praktik prostitusi online ini dijalankan kedua pelaku melalui grup-grup yang ada di media sosial, termasuk juga layanan komunikasi berupa Michat," kata Ngurah kepada wartawan, Kamis, 4 Desember 2025.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, bisnis itu dijalankan selama enam bulan dengan memasang tarif Rp2,5 juta sekali kencan.

"Pembagiannya sebanyak Rp2 juta diambil oleh pelaku atau muncikari ini kemudian Rp500 ribu itu untuk para pekerjanya," jelasnya.

Dari hasil bisnis haram yang dijalankan, kedua pelaku meraup keuntungan sekitar Rp14 juta untuk sekali kencan.

"Tersangka IR bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp14 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal perlindungan anak dan prostitusi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI